Logo QUANTRA
QUANTRA
See Your Organization Clearly

Peta Potensi Pelanggaran Syariah dalam Bisnis

Ditulis oleh Baiduri — 06 Nov 2025

1. Manajemen SDM (Human Capital Basic)

Potensi pelanggaran:

  • Tidak ada kejelasan akad kerja (aqad ijarah), sehingga hubungan kerja jadi “eksploitasi” bukan kontrak yang adil.
  • Upah tidak dibayar tepat waktu (melanggar hadits “Berikan upah sebelum keringatnya kering”).
  • Karyawan dipaksa lembur tanpa kompensasi.

2. Manajemen Keuangan

Potensi pelanggaran:

  • Campur aduk antara keuangan pribadi dan perusahaan → rawan gharar dan riba.
  • Penggunaan dana pinjaman berbunga dari lembaga konvensional.
  • Pencatatan keuangan tidak jujur, ada manipulasi angka (tadlis).
  • Pembayaran tertunda tanpa alasan sah kepada pemasok atau pekerja (zulm).
  • Tidak transparan pada investor atau mitra terkait laba-rugi sebenarnya.
  • Investasi di instrumen non-halal (saham bank konvensional, miras, dsb).

3. Operasional & Produksi

Potensi pelanggaran:

  • Produksi atau jasa yang haram secara zat atau proses (misal bahan haram, produk riba, dsb).
  • Mengurangi kualitas dan kuantitas barang (gharar dan tadlis).
  • Tidak jujur soal ukuran, timbangan, atau standar mutu.

4. Pemasaran & Penjualan

Potensi pelanggaran:

  • Menipu pelanggan lewat iklan atau klaim yang tidak sesuai kenyataan (tadlis).
  • Menjual produk yang tidak jelas barang/jasa atau risikonya (gharar).
  • Transaksi tidak tunai tanpa dasar akad syar’i (utang tanpa jelas, potensi riba, penalti).
  • Menahan barang untuk menciptakan kelangkaan (ihtikar).
  • Praktik mark-up atau komisi tersembunyi yang menzalimi pihak lain.
  • Tidak memberikan hak retur atau khiyar kepada pembeli.
  • Promosi yang mengandung unsur haram (aurat, kebohongan, kemaksiatan).

5. Legalitas & Kepatuhan

Potensi pelanggaran:

  • Perjanjian bisnis tanpa akad yang jelas secara tertulis.
  • Perjanjian yang mengandung syarat riba atau zalim.