Peta Potensi Pelanggaran Syariah dalam Bisnis
Ditulis oleh Baiduri — 06 Nov 2025
1. Manajemen SDM (Human Capital Basic)
Potensi pelanggaran:
- Tidak ada kejelasan akad kerja (aqad ijarah), sehingga hubungan kerja jadi “eksploitasi” bukan kontrak yang adil.
- Upah tidak dibayar tepat waktu (melanggar hadits “Berikan upah sebelum keringatnya kering”).
- Karyawan dipaksa lembur tanpa kompensasi.
2. Manajemen Keuangan
Potensi pelanggaran:
- Campur aduk antara keuangan pribadi dan perusahaan → rawan gharar dan riba.
- Penggunaan dana pinjaman berbunga dari lembaga konvensional.
- Pencatatan keuangan tidak jujur, ada manipulasi angka (tadlis).
- Pembayaran tertunda tanpa alasan sah kepada pemasok atau pekerja (zulm).
- Tidak transparan pada investor atau mitra terkait laba-rugi sebenarnya.
- Investasi di instrumen non-halal (saham bank konvensional, miras, dsb).
3. Operasional & Produksi
Potensi pelanggaran:
- Produksi atau jasa yang haram secara zat atau proses (misal bahan haram, produk riba, dsb).
- Mengurangi kualitas dan kuantitas barang (gharar dan tadlis).
- Tidak jujur soal ukuran, timbangan, atau standar mutu.
4. Pemasaran & Penjualan
Potensi pelanggaran:
- Menipu pelanggan lewat iklan atau klaim yang tidak sesuai kenyataan (tadlis).
- Menjual produk yang tidak jelas barang/jasa atau risikonya (gharar).
- Transaksi tidak tunai tanpa dasar akad syar’i (utang tanpa jelas, potensi riba, penalti).
- Menahan barang untuk menciptakan kelangkaan (ihtikar).
- Praktik mark-up atau komisi tersembunyi yang menzalimi pihak lain.
- Tidak memberikan hak retur atau khiyar kepada pembeli.
- Promosi yang mengandung unsur haram (aurat, kebohongan, kemaksiatan).
5. Legalitas & Kepatuhan
Potensi pelanggaran:
- Perjanjian bisnis tanpa akad yang jelas secara tertulis.
- Perjanjian yang mengandung syarat riba atau zalim.